Keponakan Prabowo Sebut Perempuan Masih Sulit Ikut Pemilu, Ini Alasannya
Sara membeberkan, ekonomi, masih jadi faktor yang kuat bagi perempuan untuk turut berkompetisi dalam agenda lima tahunan ini
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerinda yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menyebut perempuan masih sulit untuk turut serta berkontestasi dalam perhelatan pemilu.
Sara menjelaskan masih ada banyak sekali faktor yang menghambat perempuan untuk menjadi peserta pemilu.
"Menurut saya, kalu misalkan dengan budaya yang saat ini berlaku dengan kondisi yang ada di Indonesia sekarang, memang masih sangat sulit," kata Sara, Selasa (9/5/2023).
Sara pun membeberkan, ekonomi, masih jadi faktor yang kuat bagi perempuan untuk turut berkompetisi dalam agenda lima tahunan ini.
Sara pun mengajak untuk melihat bagaimana realita saat ini ihwal perempuan yang masuk ke dalam ranah politik praktis.
"Kalau kita bicara politik praktis, ya pertimbangan-pertimbangan yang tadi saya sampaikan, salah satunya adalah ekonomi," tuturnya.
Baca juga: Haedar Nasir Minta Warga Muhammadiyah Tidak Membawa Simbol dan Atribut Organisasi Saat Pemilu 2024
"Punya enggak? Cukup enggak dompetnya untuk bisa maju? Dan itu realitanya. Nah ini menjadi PR kita bersama bagaimana untuk perempuan bisa maju," Sara menambahkan.
Lebih lanjut, Sara menyebutkan faktor-faktor penyebab sulitnya perempuan berpolitik ini jadi pekerjaan rumah dan harus diselesaikan bersama.
"Persoalan, kok kayaknya masih sulit meskipun ada aturannya. Ya saya rasa itu juga menjadi PR kita semua. PR rekan-rekan media juga untuk memberikan edukasi kepada masyarakat," tuturnya.
Sebagai informasi, Senin (8/5/2023) sore, Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menyambangi Bawaslu RI.
Sara menjadi bagian dalam koalisi tersebut.
Kedatangan mereka meminta Bawaslu untuk segera menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu.
Tidak tanpa alasan, koalisi ini menolak penuh Pasal 8 Ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2023 karena melanggar UUD NKRI Tahun 1945 dan UU Pemilu serta mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD sehingga koalisi meminta Bawaslu menjalankan tugasnya dan meminta KPU untuk merevisi PKPU tersebut.