Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Sebut Ada Unsur Tindak Kekerasan Seksual yang Dialami Karyawati AD di Cikarang

LPSK disebut telah mengadakan pertemuan dengan pihak AD (23) karyawati di Cikarang beserta kuasa hukumnya terkait kasus 'Staycation' jadi syarat

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in LPSK Sebut Ada Unsur Tindak Kekerasan Seksual yang Dialami Karyawati AD di Cikarang
Tribun Bekasi
AD (24) seorang karyawati sebuah perusahaan produk kecantikan di Cikarang, selesai menjalani pemeriksaan kepolisian atas kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasannya di lingkungan kerja. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) disebut telah mengadakan pertemuan dengan pihak AD (23) karyawati di Cikarang beserta kuasa hukumnya terkait kasus 'Staycation' jadi syarat perpanjangan kontrak kerja yang dilakukan atasannya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, adapun pertemuan itu pihaknya menanyakan salah satunya kronologi kejadian yang dialami oleh AD oleh atasannya tersebut.

"Iya (tanyakan kronologi) karena itu bagian dari persyaratan materil. Tapi sebelumnya kita juga sudah berkoordinasi kita menggali kebutuhan (AD) seperti apa," kata Maneger ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/5/2023).

LPSK kata Maneger berpandangan apa yang dialami AD oleh atasannya itu sudah memenuhi unsur sebagai tindak pidana kekerasan seksual yang juga menjadi prioritas pihaknya untuk melindungi seseorang.

Selain itu unsur tindak kekerasan seksual itu juga sudah termasuk berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2002 karena telah mengakomodir segala bentuk tindak kekerasan seksual.

"Kalau melihat modus yang juga termasuk informasi yang kita terima sebetulnya kalau berdasarkan UU 12 tahun 2002 itu memenuhi unsur memang sebagai tindak kekerasan seksual," sebutnya.

BERITA REKOMENDASI

Akan tetapi mengenai permohonan perlindungan ini, LPSK masih belum memutuskan terkait permohonan perlindungan yang diajukan oleh AD tersebut.

Hal itu lantaran kini pihaknya kata Maneger masih melakukan penelahaan selama 30 hari kedepan guna memutuskan apakah menerima atau tidak permohonan perlindungan AD.

"LPSK memang Sesuai SOP maksimal 30 hari kerja harus memutuskan menerima atau tidak, tetapi sekali lagi 30 hari itu maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, dilansir dari Kompas.com, Karyawati berinisial AD (23) mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) terkait perlakuan atasannya yang mensyaratkan tidur bareng untuk perpanjangan kontrak.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pengajuan perlindungan disampaikan AD pada Sabtu (6/5/2023).

"Sudah, mengajukan permohonan Sabtu 6 Mei 2023 melalui website LPSK," ujar Edwin lewat pesan singkat, Selasa (9/5/2023).

Edwin mengatakan, hari ini juga LPSK akan bertemu langsung dengan AD dan penasihat hukumnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas