Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba, Hal yang Memberatkan Vonis 17 Tahun Linda Pujiastuti
Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu menyebutkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita ikut menikmati uang dari penjualan narkoba
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023) menyebutkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita ikut menikmati uang dari penjualan narkoba.
Dikatakan Majelis Hakim itu menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa selama 17 tahun penjara.
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim di persidangan.
Majelis Hakim melanjutkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," jelasnya.
Kemudian dikatakan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum.
"Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang sebagaimana yang telah majelis hakim pertimbangan di atas. Maka akhirnya pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam amar keputusan ini merupakan suatu tidak pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan," kata Majelis Hakim.
Majelis hakim melanjutkan memperhatikan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.
Khususnya pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1981 KUHP serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara ini.
"Mengadili menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah meyakinkan secara bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Majelis Hakim.
Baca juga: BREAKING NEWS: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itulah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar untuk terdakwa.
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana terdakwa penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.