Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan Banding, Agus Nurpatria Tak Hadir di PT DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Putusan Banding, Agus Nurpatria Tak Hadir di PT DKI Jakarta
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang putusan banding perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Agus Nurpatria, Rabu (10/5/2023). Agus Nurpatria tidak menghadiri sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sugeng Hiyanto itu. 

Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Baca juga: Jaksa Siap Lawan Upaya Hukum Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:

1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.

3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas