Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Banding Vonis Hakim, Aiptu Janto dan Daeng Masih Pikir-pikir

Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Banding Vonis Hakim, Aiptu Janto dan Daeng Masih Pikir-pikir
Ibriza
Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.

Majelis hakim memvonis Aiptu Janto Parluhutan dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Dalam sidang vonis, pada Rabu (10/5/2023), Aiptu Janto beserta tim kuasa hukumnya mengaku akan mempertimbangkan lebih dahulu, meskipun vonis yang diberikan kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU sebelumnya menuntut Janto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Pikir-pikir," kata Janto, usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah vonis di jatuhkan, Rabu ini. 

Selain Janto, Muhamad Nasir alias Daeng yang juga terlibat dalam kasus yang sama mengatakan kepada majelis hakim, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Rekomendasi Untuk Anda

Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Daeng dihukum pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.

"Sama pikir-pikir," kata Daeng.

Dalam momen yang sama, JPU juga mengungkapkan masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus peredaran narkotika itu.

"Pikir-pikir juga," kata JPU kepada majelis hakim.

Sebelumnya, dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Janto.

Adapun hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Kemudian, Janto yang merupakan anggota Polri.

Baca juga: Aiptu Janto Parluhutan Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Sedangkan hal meringankan, kata Majelis Hakim, Janto dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas