Soal Banding Vonis Hakim, Aiptu Janto dan Daeng Masih Pikir-pikir
Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aiptu Janto Parluhutan mengatakan, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa.
Majelis hakim memvonis Aiptu Janto Parluhutan dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Dalam sidang vonis, pada Rabu (10/5/2023), Aiptu Janto beserta tim kuasa hukumnya mengaku akan mempertimbangkan lebih dahulu, meskipun vonis yang diberikan kepadanya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU sebelumnya menuntut Janto dihukum pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Pikir-pikir," kata Janto, usai berdiskusi dengan kuasa hukumnya setelah vonis di jatuhkan, Rabu ini.
Selain Janto, Muhamad Nasir alias Daeng yang juga terlibat dalam kasus yang sama mengatakan kepada majelis hakim, masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Vonis tersebut juga lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menginginkan Daeng dihukum pidana 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan kurungan.
"Sama pikir-pikir," kata Daeng.
Dalam momen yang sama, JPU juga mengungkapkan masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa kasus peredaran narkotika itu.
"Pikir-pikir juga," kata JPU kepada majelis hakim.
Sebelumnya, dalam menjatuhkan vonis tersebut, Majelis Hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Janto.
Adapun hal memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kemudian, Janto yang merupakan anggota Polri.
Baca juga: Aiptu Janto Parluhutan Divonis 13 Tahun Penjara dalam Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Sedangkan hal meringankan, kata Majelis Hakim, Janto dianggap merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
Majelis Hakim menilai, Janto terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Janto dihukum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan Daeng, majelis hakim menilai Daeng terbukti secara sah dan meyakikan melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.