Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Siapkan NIK dan Segera Akses prakerja.go.id

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52, terutama bagi yang belum memiliki akun.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Daryono
zoom-in Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52, Siapkan NIK dan Segera Akses prakerja.go.id
IG @prakerja.go.id
Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 di prakerja.go.id - Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52, terutama bagi yang belum memiliki akun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52.

Diketahui, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 52 telah dibuka pada Selasa (9/5/2023), kemaren.

Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 52 perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.

Terutama bagi kalian yang belum memiliki akun Kartu Prakerja.

Apabila persyaratan dan dokumen telah disiapkan, kamu dapat segera mendaftar melalui laman www.prakerja.go.id.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja

1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.

Berita Rekomendasi

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftar Kartu Prakerja:

- Pastikan KTP Anda tidak buram, sehingga data tidak bisa diekstrak.

- Pastikan informasi yang Anda dapat adalah informasi yang tepat.

- Pastikan Anda mengambil teknik selfie dengan benar.

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 52 Resmi Dibuka, Begini Cara Daftar Akun Prakerja

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Bagi yang Belum Memiliki Akun

- Akses laman www.prakerja.go.id

- Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK.

- Masukkan data diri

- Ikuti petunjuk pada layar.

- Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar dan siapkan kertas dan alat tulis

- Pada gelombang yang sudah dibuka, klik 'Gabung Gelombang'

- Tunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang di dashboard.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 52 Bagi Peserta yang Sudah Memiliki Akun

- Akses laman www.prakerja.go.id

- Masukkan email dan password

- Klik Daftar

- Lakukan verifikasi dengan cek email terlebih dahulu

- Apabila berhasil, nantinya akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platform Kartu Prakerja"

- Langkah selanjutnya, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir pada halaman Verifikasi KTP & KK, lalu klik Lanjut

- Jika sudah, lengkapi data diri kamu dan unggah foto KTP

- Sebelumnya perhatikan perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP ketika mengunggah foto KTP

- Foto harus diambil dari kamera HP langsung

- Selanjutnya, lakukan verifikasi nomor HP

- Nantinya, kode OTP akan dikirimkan melalui sms ke masing-masing nomor HP.

- Masukkan kode OTP dan klik kirim OTP

- Kemudian, isi Pernyataan Pendaftar yang telah disediakan

- Apabila sudah diisi, klik Oke

- Kamu wajin melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar

- Klik Mulai Tes

- Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili dan klik Gabung

- Nantinya, konfirmasi pilihan Gelombang akan muncul bila sudah sesuai, klik Gabung

- Setelah itu, ada pernyataan Persetujuan Prakerja yang harus disetujui dengan klik 'Saya Menyetujui'

- Pendaftaran telah selesai

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Artikel Lain Terkait Kartu Prakerja Gelombang 52

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas