Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis 17 Tahun Bui, Hakim Anggap Mami Linda Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa

Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara jual beli narkotika yang melibatkan Teddy Minahas

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Vonis 17 Tahun Bui, Hakim Anggap Mami Linda Terbukti Jadi Perantara Jual Beli Sabu Teddy Minahasa
Ist
Mami Linda alias Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (26/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp2 miliar dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Vonis terhadap Linda dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5/2023).

Adapun dalam menjatuhkan putusannya majelis hakim turun menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman bagi terdakwa.

Hal yang memberatkan hukuman, perbuatan terdakwa Linda bertentangan dengan program pemerintah yang tengah giat memberantas narkotika. Hakim juga menyebut perbuatan Linda telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat," kata hakim membacakan pertimbangannya.

Selain itu hakim juga menyatakan bahwa Linda telah menikmati hasil keuntungannya sebagai perantara jual beli barang haram tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," tutur hakim.

Sedangkan hal yang meringankan hukuman, Linda jujur dan menyesali perbuatannya, yang bersangkutan juga belum pernah dihukum.

"Terdakwa jujur dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Majelis Hakim menyatakan berdasarkan fakta-fakta, terdakwa Linda menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali Rp100 juta yang kemudian ditransfer kepada saksi Syamsul Maarif.

Dengan hal tersebut cukup bagi majelis hakim menyatakan unsur secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara jual beli dan menyerahkan  obat golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.


Hakim menyatakan bahwa Linda berperan sebagai seseorang yang dihubungi oleh saksi Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu melalui saksi Dody Prawiranegara. Linda juga jadi orang yang turut menentukan harga jual sabu tersebut.

Baca juga: Nikmati Keuntungan Penjualan Narkoba, Hal yang Memberatkan Vonis 17 Tahun Linda Pujiastuti

"Terdakwa memahami bahwa narkotika jenis sabu yang ditawarkan untuk dijual merupakan barang bukti narkotika," kata hakim.

Hakim menyatakan Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 17 tahun penjara," kata hakim membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas