Bareskrim Polri Periksa Keponakan Wamenkumham Sebagai Tersangka soal Pencatutan Nama Hari Ini
Kuasa Hukum AB, Donald Mamusung membenarkan agenda pemanggilan dari penyidik untuk kliennya tersebut.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan terhadap AB, keponakan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, Kamis (11/5/2023).
Kuasa Hukum AB, Donald Mamusung membenarkan agenda pemanggilan dari penyidik untuk kliennya tersebut.
"Iya (pemeriksaan) jam 10.00 WIB di Mabes Polri," kata Donald kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).
Donald memastikan jika kliennya akan memenuhi panggilan penyidik tersebut untuk nantinya memberikan keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Eddy.
"Hadir memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka. AB akan memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan pencemaran nama baik," ungkapnya.
Sebelum pemanggilan ini, AB sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 29 Maret 2023 untuk diperiksa atas kasus pencemaran nama baik itu.
"Sudah tersangka tapi masih mangkir pemeriksaan, masih mangkir. Tunggu panggilan kedua nanti," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Untuk informasi, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dikabarkan berseteru dengan keponakannya.
Baca juga: Aspri Wamenkumham Akui Terima Transfer Uang Rp 7 Miliar, Klaim Pembayaran Fee Lawyer
Bahkan Eddy Hiariej tak segan melaporkan keponakannya berinisial AB ke polisi.
Mengutip YouTube Tribunjabar Video, adapun alasan Eddy Hiariej melaporkan AB ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Eddy Hiariej menyebut, keponakannya itu kerap meminta uang dengan membawa-bawa namanya sebagai Wamenkumham.
Guru besar di Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan aduan tersebut merupakan persoalan pribadi.
Dijelaskan Eddy Hiariej, sebenarnya laporan tersebut telah diajukan sejak tahun lalu, 2022.
"Itu masalah pribadi, laporan sudah lama sejak November."
"Keponakan saya bawa-bawa nama saya untuk minta uang sana sini, saya laporkan ke polisi," kata Eddy Hiariej, Jumat (24/3/2023).
Berdasarkan berkas yang diterima Polda Metro Jaya, laporan tersebut dilayangkan pada 10 November 2022 lalu.
Lalu, laporan pencemaran nama baik ini dilimpahkan ke Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2022. Kini kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan pada 19 Desember 2022.
Dalam laporannya, ponakan Wamenkumham itu terancam Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 51 Ayat 1 jo Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 310 KUHP, dan/atau Pasal 311 KUHP.