Husen Sempat Bersihkan Galon sebelum Bunuh dan Cor Bosnya, Warga Sebut Tak Ada Keributan
Warga menyebut melihat Husen masih sempat membersihkan galon sebelum membunuh bosnya pada Kamis (4/5/2023). Selain itu tidak ada keributan sebelumnya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Bahkan, saking kerasnya, Dian mengaku tidak pernah melihat Irwan tersenyum.
Namun, dirinya menyebut pertama kali melihat Irwan tersenyum ke orang lain dua hari sebelum dibunuh oleh Husen.
Momen tersebut, terjadi saat Dian tengah mengantarkan bingkisan.
"Ada selamatan di rumah lalu saya antarkan bingkisan, saat itu pak Irwan tersenyum,baru satu kali itu melihat senyum pak Irwan selama kenal dua tahun di sini," bebernya.
Pelaku Tak Menyesal
Sebelumnya, Irwan dibunuh oleh karyawannya sendiri, Husen pada Kamis (4/5/2023).
Jasadnya pertama kali ditemukan pada Senin (8/5/2023) dalam kondisi dicor dengan kepala dan kedua tangan korban terpotong.
Dua hari berselang, pelaku yakni Husen berhasil ditangkap oleh polisi pada Rabu (10/5/2023) di Banjarnegara.
Lalu pada saat diperlihatkan dalam konferensi pers, Husen mengaku tidak menyesal telah membunuh bosnya tersebut.
Baca juga: Husen Tak Resign setelah Alami Kekerasan dari Bosnya, Ngaku Diancam akan Dihabisi jika Keluar
Dirinya justru mengungkapkan adanya kepuasan usai membunuh kroban.
Husen pun mengaku membunuh korban saat tengah tertidur lantaran kesal dipukul dan dicaci maki selama menjadi karyawan.
Alhasil, kekesalan dirinya yang sudah memuncak membuatnya memutuskan untuk membunuh Irwan Hutagalung.
"Nggak nyesal. Saya puas karena dendam saya sudah terlampiaskan," ujarnya masih dikutip dari Tribun Jateng.
Baca juga: Pengakuan Husen Pelaku Mutilasi Bos Galon Semarang: Beli Makan, Rokok, hingga Sewa PSK usai Membunuh
Dendam inilah yang menjadi motif Husen membunuh bosnya sendiri.
Seusai membunuh, Husen pun turut mengambil uang milik bosnya sebanyak Rp 7 juta dan menggunakannya untuk bersenang-senang serta menyewa PSK.
Akibat perbuatannya tersebut, Husen pun dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jateng/Iwan Arifianto/Deni Setiawan)
Artikel lain terkait Mayat Dimutilasi dan Dicor di Semarang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.