Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Targetnya Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. Jaksa ingin target pidana mati bisa terpenuhi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Targetnya Hukuman Mati
Tribunnews/JEPRIMA
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup Teddy Minahasa. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peredaran narkoba atas terdakwa Teddy Minahasa dipastikan tak akan berhenti setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Sang Jenderal.

Teddy Minahasa dan jaksa penuntut umum diketahui telah memutuskan mengajukan banding.




Rencananya, akta permintaan banding akan dikirim jaksa penuntut umum kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (12/5/2023) besok.

"Kita banding. Rencananya besok kita ajukan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dihubungi, Kamis (11/5/2023).

Memori banding pun akan diserahkan tim jaksa penuntut umum kemudian.

Nantinya, jaksa akan memperjuangkan tuntutannya, yaitu hukuman mati bagi jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

BERITA TERKAIT

"Iya betul, targetnya dipenuhi tuntutan hukuman mati," kata Iwan.

Sementara dari kubu Teddy Minahasa telah resmi mengajukan banding atas vonis seumur hidup penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Pengajuan banding itu telah diserahkan melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sebagai pengadilan tingkat pertama yang mengadili perkaranya.

"Hari ini, 11 Mei 2023 kami sudah resmi mengajukan banding," penasihat hukum Teddy Minahsa, Anthony Djono dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra pada Kamis (11/5/2023).

Baca juga: Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun kepada Mami Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

Nantinya, tim penasihat hukum akan melayangkan memori banding sebagai bahan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam memori banding nantinya akan termaktub keberatan-keberatan dari tim penasihat hukum.

Termasuk pula di dalamnya akan ada pandangan dari Teddy Minahasa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas