KMHI Dukung Upaya Kabareskrim Proses Hukum Dito Mahendra dalam Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal
Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto didukung memproses hukum Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Komunitas Mahasiswa Hukum Indonesia (KMHI) Firman Adnan mendukung upaya Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto memproses hukum Dito Mahendra terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
"Kami mendukung Kabareskim menjemput paksa dan menangkap Dito Mahendra, dengan cara apapun. Kami menilai sikap Dito Mahendra yang mangkir dari pemeriksaan telah melecehkan hukum dan aparat penegak hukum," kata dia dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Selain itu, KMHI menilai, sikap tidak kooperatif Dito Mahendra dalam pemenuhan pemanggilan pemeriksaan memberikan sinyal negatif memang benar bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Kami yakin Kabareskrim pasti akan dapat menangkap Dito Mahendra. Terlebih jika semua pihak mendukung langkah tegas Kabareskrim," ujarnya.
Kepada semua pihak, dia mengimbau untuk membantu tugas Kabareskrim dalam menangkap Dito Mahendra.
Termasuk kepada keluarga Dito Mahendra sendiri. Berikan informasi kepada Kabareskrim jika mengetahui keberadaan Dito Mahendra.
"Jika menghalangi-halangi, maka siapapun dapat dikenakan pasal Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri," tambahnya.
Untuk diketahui, nama Dito Mahendra akhir-akhir ini ramai diperbincangkan publik.
Terlebih setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan senjata api ilegal.
Baca juga: Polisi Periksa Belasan Saksi dan Ahli soal Kasus Senjata Api Ilegal Dito Mahendra
Setelah ditetapkan tersangka, Dito Mahendra dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena selalu mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.