KPK Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Lewat Pemeriksaan Grace Tahir
KPK memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp32,2 miliar.
Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Sementara terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.
Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.