KPK Dalami Tindak Pidana Pencucian Uang Rafael Alun Lewat Pemeriksaan Grace Tahir
KPK memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Mayapada Hospital, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir, Kamis (11/5/2023).
Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu diperiksa KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya, itu memang di perkaranya pak RAT, jadi itu kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis.
Di sisi lain, Asep mengatakan nominal pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun menyentuh miliaran rupiah.
Jumlah itu, lanjutnya, dipastikan bisa terus bertambah.
"Sementara ini masih di puluhan miliar, nanti akan terus bertambah karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari mbak GT, mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tipikor atau bukan, kalau bukan ya enggak kita ini (sita, Red) juga. Tapi kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," jelas Asep.
Adapun Grace Tahir diperiksa pada hari ini.
Baca juga: Pewaris Lippo Group Grace Tahir Bungkam, Usai Diperiksa KPK soal Kasus Gratifikasi Rafael Alun
Usai menjalani pemeriksaan, ia memilih untuk bungkam.
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.
Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Baca juga: Profil Grace Tahir, Anak Konglomerat Dato Sri Tahir yang Diperiksa KPK soal Kasus Rafael Alun
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.