Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun kepada Mami Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

Vonis terhadap Linda Pujiastuti itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun kepada Mami Linda dalam Kasus Teddy Minahasa
Ist
Linda Pujiastuti divonis selama 17 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Vonis terhadap Linda Pujiastuti itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.

Hakim menyatakan Linda Pujiastuti terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

"Mengadili menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di persidangan.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar untuk terdakwa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Jon Sarman.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis itu atas pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Di mana, terdakwa Linda menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali Rp100 juta yang kemudian ditransfer kepada saksi Syamsul Maarif.

Berita Rekomendasi

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Linda berperan sebagai seseorang yang dihubungi oleh saksi Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu melalui saksi Dody Prawiranegara.

Terdakwa Linda juga memahami bahwa narkotika jenis sabu yang ditawarkan untuk dijual merupakan barang bukti narkotika hasil sitaan penegakan hukum kepolisian.

Linda juga disebut jadi orang yang turut menentukan harga jual narkotika jenis sabu tersebut.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang dihubungi saksi Teddy Minahasa Putra dan diminta untuk mencarikan pembeli jenis sabu melalui saksi Dody Prawiranegara," kata hakim membaca pertimbangan hukum.

Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir

Dengan hal tersebut cukup bagi majelis hakim menyatakan unsur secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara jual beli dan menyerahkan obat golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama secara fisik dan sadar dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maarif dan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Kasranto dalam rangka menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan untuk dijual dan menukar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disisihkan tanpa hak atau melawan hukum dari barang bukti narkotika yang ditangani Polres Bukittinggi untuk dijual dan mendapatkan hasil berupa uang terwujud dari pembagian tugas dan peran masing-masing," jelas hakim.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang ikut menikmati uang dari penjualan narkoba.

Majelis Hakim menilai, hal itu menjadi salah satu hal yang memberatkan vonis untuk terdakwa selama 17 tahun penjara.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika," kata Majelis Hakim.

Tak hanya itu, Majelis Hakim berpandangan bahwa perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

"Terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kemudian dikatakan Majelis Hakim hal-hal yang meringankan terdakwa jujur mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta terdakwa belum pernah dihukum.

"Menimbang bahwa dengan memperhatikan hal-hal yang sebagaimana yang telah majelis hakim pertimbangan di atas. Maka akhirnya pada suatu kesimpulan bahwa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa seperti tersebut dalam amar keputusan ini merupakan suatu tidak pidana yang dianggap adil dan bijaksana sesuai dengan rasa keadilan," kata Majelis Hakim.

Majelis hakim melanjutkan memperhatikan pasal-pasal dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan.

Khususnya pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP undang-undang nomor 8 tahun 1981 KUHP serta hal-hal lain yang berhubungan dengan perkara ini.

Vonis yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu 18 tahun penjara.

Sebelumnya, Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun pernjara terkait kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa.

Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (27/3).

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Linda Pujiastuti selama 18 tahun," ujar jaksa dalam persidangan.

Kemudian istri siri Teddy Minahasa itu juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar dalam kasus ini.

"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara," kata jaksa.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini Linda bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu. JPU pun menyimpulkan bahwa Linda terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu bersalah dalam putusan nanti.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar jaksa.

Sebagai informasi, Linda Pujiastuti merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara ini.

Para terdakwa dalam perkara ini ialah: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.

Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.

Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Teddy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody. Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba. Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.

Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.

Lalu, Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar. (tribun network/yuda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas