Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun kepada Mami Linda dalam Kasus Teddy Minahasa

Vonis terhadap Linda Pujiastuti itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pertimbangan Hakim Jatuhkan Vonis 17 Tahun kepada Mami Linda dalam Kasus Teddy Minahasa
Ist
Linda Pujiastuti divonis selama 17 tahun penjara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Linda Pujiastuti alias Mami Linda divonis pidana penjara 17 tahun dan denda Rp 2 miliar dalam perkara jual beli narkotika jenis sabu yang turut melibatkan eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Vonis terhadap Linda Pujiastuti itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu 10 Mei 2023.

Hakim menyatakan Linda Pujiastuti terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.




"Mengadili menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih di persidangan.

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar untuk terdakwa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar. Apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap Hakim Jon Sarman.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis itu atas pertimbangan dan berdasarkan fakta-fakta yang ada. Di mana, terdakwa Linda menerima uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebanyak dua kali Rp100 juta yang kemudian ditransfer kepada saksi Syamsul Maarif.

BERITA TERKAIT

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa Linda berperan sebagai seseorang yang dihubungi oleh saksi Teddy Minahasa untuk mencarikan pembeli narkotika jenis sabu melalui saksi Dody Prawiranegara.

Terdakwa Linda juga memahami bahwa narkotika jenis sabu yang ditawarkan untuk dijual merupakan barang bukti narkotika hasil sitaan penegakan hukum kepolisian.

Linda juga disebut jadi orang yang turut menentukan harga jual narkotika jenis sabu tersebut.

"Terdakwa berperan sebagai orang yang dihubungi saksi Teddy Minahasa Putra dan diminta untuk mencarikan pembeli jenis sabu melalui saksi Dody Prawiranegara," kata hakim membaca pertimbangan hukum.

Baca juga: Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa, Mami Linda dan Kompol Kasranto Pikir-pikir

Dengan hal tersebut cukup bagi majelis hakim menyatakan unsur secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menerima, menjadi perantara jual beli dan menyerahkan obat golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram telah terpenuhi dan terbukti secara sah menurut hukum.

"Perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bersama secara fisik dan sadar dengan saksi Teddy Minahasa Putra, saksi Syamsul Maarif dan saksi Dody Prawiranegara, dan saksi Kasranto dalam rangka menjual, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli, menawarkan untuk dijual dan menukar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang disisihkan tanpa hak atau melawan hukum dari barang bukti narkotika yang ditangani Polres Bukittinggi untuk dijual dan mendapatkan hasil berupa uang terwujud dari pembagian tugas dan peran masing-masing," jelas hakim.

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita yang ikut menikmati uang dari penjualan narkoba.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas