TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak, Pakar: Bertentangan Amanat Reformasi
Pakar menilai usul TNI agar prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak telah bertentangan dengan amanat reformasi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Mabes TNI mengusulkan agar prajurit aktif dapat menduduki jabatan sipil lebih banyak di kementerian atau lembaga.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Bintoro pada Selasa (9/5/2023).
Ia mengungkapkan Mabes TNI tengah menyiapkan sikap terkait revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Terkait hal ini, Kapuspen Mabes TNI, Laksamana Muda Julius Widjojono turut membenarkan bahwa sudah ada pembahasan internal terkait usulan tersebut.
"Baru dibahas secara internal Babinkum (Badan Pembinaan Hukum TNI), belum ada persetujuan Panglima TNI," kata Julius.
Dia mengatakan landasan adanya usulan tersebut lantaran banyak prajurit aktif TNI yang memiliki wawasan tentang kepentingan nasional serta keahlian yang dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga.
Baca juga: Siapa Saja Jenderal yang Berpeluang Gantikan KSAD Dudung dan Panglima TNI Yudo di Akhir Tahun Ini?
Apalagi, berbagai pembinaan fisik yang dialami prajurit TNI sejak muda membuat tenaganya masih bisa dimanfaatkan kementerian dan lembaga.
”Prajurit TNI aktif yang masuk kementerian/lembaga adalah mereka yang memang punya keahlian yang dibutuhkan. Jadi, tidak sekadar memasukkan prajurit aktif TNI ke jabatan-jabatan sipil,” kata Julius.
Bertentangan Amanat Reformasi
Pakar militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengkritik usulan TNI tersebut.
Menurutnya, usulan seperti itu telah bertentangan dengan amanat reformasi.
Kritik tersebut dilandasi dengan adanya usul perubahan isi UU Nomor 34 Tahun 2004 yakni pasal 47 yaitu kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh prajurit aktif.
Adapun berdasarkan informasi yang beredar, ada usulan prajurit aktif dapat menjabat di 18 kementerian/lembaga dari sebelumnya yakni 10 kementerian/lembaga.
Selain itu, kata Fahmi, adapula klausul baru yakni pasal 47 ayat 2 huruf s yang tertulis bahwa prajurit aktif juga dapat menduduki jabatan pada "kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden".
Baca juga: Latihan Gabungan TNI 2023 akan Digelar di Dabo Singkep, Asem Bagus, dan Morotai