Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak, Pakar: Bertentangan Amanat Reformasi

Pakar menilai usul TNI agar prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak telah bertentangan dengan amanat reformasi.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in TNI Usul Prajurit Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil Lebih Banyak, Pakar: Bertentangan Amanat Reformasi
WARTA KOTA/YULIANTO
Prajurit TNI. Ilustrasi - Pakar militer dari ISESS menilai usul TNI agar prajurit aktif bisa menduduki jabatan sipil lebih banyak telah bertentangan dengan amanat reformasi. 

Hal tersebut lantaran bukan menjadi solusi yang lebih mendasar terkait pembenahan personel di tubuh TNI dan pertahanan negara.

"Artinya pasal 47 ayat 2 huruf s itu mestinya tidak perlu ada. Kalaupun tetap harus ada, bunyinya perlu ditambah dan dipertegas. Misalnya menjadi, "kementerian/lembaga lain yang karena urusan dan/atau kewenangannya membutuhkan tenaga dan keahlian prajurit aktif sesuai kebijakan presiden," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Choirul Arifin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas