Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Mengungkap Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dijatuhi Vonis Penjara Seumur Hidup

Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa tersenyum setelah mendengar vonis penjara seumur hidup atas kasus peredaran 5 kilogram narkotika jenis sabu.

Teddy Minahasa melempar senyuman saat berdiskusi dengan tim penasihat hukum dan saat awak media memanggil namanya.

Apa makna senyuman Teddy Minahasa?

Penasihat hukum Teddy Minahasa, Anthony Djono mengungkap makna senyuman tersebut dalam wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra, pada Kamis (11/5/2023).

Senyuman itu ternyata bukan karena dia bahagia atas hukuman bui seumur hidup.

 "Mana ada manusia yang dijatuhi hukuman seumur hidup tidak merasa sedih," ujar Djono.

Menurut Djono, senyuman itu merupakan upaya Teddy untuk tegar menghadapi kenyataan telah divonis penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Selain ketegaran, senyuman Teddy Minahasa juga bermakna bahwa dia sudah memprediksi akan dijatuhi hukuman berat dalam perkara ini.

"Senyum itu adalah bentuk beliau tegar. Beliau itu sudah bisa memprediksi," katanya.

Prediksi itu disebut Djono karena ada sosok "konspirator" yang ingin menjatuhkannya.

Sang konspirator pun telah disinggung dalam pleidoi Teddy Minahasa dengan istilah "pimpinan."

"Menurut beliau, inti dari kemauan konspirator adalah beliau mau dibinasakan, 'Gua udah taulah, elu pasti mau kerjain gua, mau binasakan gua,'" katanya.

Vonis Penjara Seumur Hidup Bagi Teddy Minahasa

Dalam perkara peredaran narkoba ini, Majelis Hakim telah membacakan vonis hidup bagi Teddy Minahasa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas