Warga Negara Iran Selundupkan Ratusan Kilogram Sabu, Narkoba Dicampur Bensin untuk Mengelabui Polisi
Bareskrim Polri membeberkan modus NB bin BS (32), seorang warga negara Iran dalam memyelundupkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu cair.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membeberkan modus NB bin BS (32), seorang warga negara Iran dalam memyelundupkan ratusan kilogram narkoba jenis sabu cair.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyampaikan tersangka mencampurkan sabu cair dengan bensin untuk mengelabui petugas.
"Dengan cara tadi mencampur dengan bensin seolah mengelabuhi petugas bahwa ini adalah bensin namun ini adalah sabu cair," kata Mukti dalam konferensi pers, Kamis (11/5/2023).
Mukti mengatakan penyelundupan narkotika jenis sabu cair ini merupakan modus baru.
Mukti mengatakan setelah berhasil diselundupkan, nantinya sabu cair ini akan dipadatkan hingga berbentuk kristal.
Dalam hal ini, hampir 274 kilogram sabu cair itu jika dipadatkan akan menjadi lebih banyak dari berat awalnya.
"Jika ini (263,73 kg sabu cair) dibuat kristal atau diolah dipadatkan ini akan menjadi 750 kilogram. Hampir mendekati 1 ton. Jadi sekarang modus-modus baru, sabu cair dibawa ke Indonesia terus diolah di Indonesia. Jumlah cair ke jumlah kristal itu tiga kali lipat hasilnya ya," ucapnya.
Baca juga: Bareskrim Gagalkan Peredaran 267 Kg Sabu Cair Jaringan Internasional, Seorang WN Iran Ditangkap
Sebelumnya, Bareskrim Polri bersama Polda Jambi dan Polda Banten menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu cair jaringan Internasional seberat 267 kilogram.
Dalam pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang warga negara (WN) Iran berinisial NB bin MS.
"Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram, jaringan Iran-Indonesia," ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi tentang pengiriman sabu cair dari Jambi menuju Bogor.
"Diketahui tentang adanya narkotika jenis sabu cair yang akan di kirim ke Jambi yang akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor. Informasi selanjutnya bahwa akan ada penjemputan sabu di Banten," jelasnya.
Baca juga: Benarkah Bungkusan Seberat 1 Kg yang Ditemukan Nelayan di Perairan Rambang Mataram Berisi Narkoba?
Dari informasi itu, Mukti mengatakan pihaknya kemudian melakukan pengejaran terhadap kurir yang diduga akan melakukan penjemputan pada Selasa (2/5/2023).
Di tengah pengejaran, pihaknya mendapat informasi dari warga sekitar bahwa ada seorang WNA terdampar di Pulau Tinjil.
"Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran," ucapnya
Dari situ, polisi menemukan sebuah kapal nelayan berwarna putih yang berada di pinggir pantai.
Saat itu, Mukti mengatakan pihaknya langsung melakukan penggeledahan di kapal tersebut.
"Setelah dilakukan penggeledahan di dalam kapal nelayan ditemukan 5 jerigen warna biru yang berisikan diduga narkotika jenis sabu cair," beber Mukti.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.