KPK Periksa Grace Tahir Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Rafel Alun, Begini Kata LSAK
Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, mendukung upaya KPK mengusut tuntas kasus TPPU Rafael Alun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A. Hariri, mendukung upaya KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi yang menyeret mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.
Termasuk langkah KPK memeriksa sejumlah pihak diduga terlibat dalam kasus Rafael Alun.
Teranyar, KPK telah memeriksa Grace Tahir, putri Dato Sri Tahir, di Gedung Merah Putih Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
"LSAK meminta KPK pantang mundur dan tidak gentar mengusut tuntas kasus tersebut. Terutama memeriksa terhadap siapapun yang diduga terlibat, termasuk para konglomerat di Indonesia," kata dia dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).
Menurut dia, LSAK mendukung setiap langkah tegas KPK dalam memberantas korupsi, suap dan gratifikasi yang merugikan negara dan rakyat.
Untuk diketahui, Grace Tahir, menjadi salah seorang saksi yang diperiksa KPK terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Baca juga: KPK Sita Rumah Grace Tahir yang Dibeli Rafael Alun Trisambodo
Grace dimintai keterangan soal pengetahuannya terkait dugaan penggunaan dana dari Rafael Alun ke beberapa pihak pada Kamis (11/5).
Selain Grace, KPK memeriksa dua orang dari pihak swasta bernama Albertus Katu dan Timothy William.