Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa

Grace Tahir dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN, IST
Direktur Mayapada Hospital, Grace Tahir (kiri), dan Rafael Alun Trisambodo (kanan). Grace Tahir dimintai keterangan terkait kasus yang menjerat eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. 

Ketika dicecar awak media perihal pemeriksaannya tersebut, Grace Tahir tak berbicara sepatah kata pun hingga keluar dari area Gedung Merah Putih KPK.

Sehingga, sebelumnya tidak diketahui apa yang digali KPK lewat pemeriksaan Grace Tahir.

4. Terkait Aliran Dana TPPU

Putri kedua dari Dato Sri Tahir dan Rosy Riady itu diperiksa KPK terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya, itu memang di perkaranya Pak RAT, jadi itu kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain, seperti itu," ucap Plt Deputi Penindakan dan Monitoring KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis.

Baca juga: KPK Telusuri Semua Harta Rafael Alun, Perusahaan Cangkang Diduga di Luar Negeri hingga Uang Kripto

Di sisi lain, Asep mengatakan nominal pencucian uang yang dilakukan Rafael Alun menyentuh miliaran rupiah.

Jumlah itu, lanjutnya, dipastikan bisa terus bertambah.

Berita Rekomendasi

"Sementara ini masih di puluhan miliar, nanti akan terus bertambah karena kita harus ngecek, harus ngecek yang kita temukan, misal dari mbak GT, mbak GT tuh kita cek apakah itu hasil dari tipikor atau bukan, kalau bukan ya enggak kita ini (sita, Red) juga. Tapi kalau itu hasil tipikor ya tentunya harus kita sita terkait dengan TPPU," jelas Asep.

Rafael Alun Jadi Tersangka KPK

Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi pada Kamis (30/3/2023).

Rafael diduga telah menerima gratifikasi selama 12 tahun menjadi pemeriksa pajak di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Namun, sebelumnya mantan pejabat Ditjen Pajak itu masih merasa tidak korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.

Rafael Alun Trisambodo mengaku selama ini patuh dengan perintah KPK untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca juga: Rafael Alun Kini Terjerat Kasus Pencucian Uang, Terancam Bakal Dimiskinkan

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Rafael Alun mengatakan, sejak dirinya masuk kategori wajib lapor, yakni pada 2011, dia kerap melaporkan hartanya ke KPK setiap tahunnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas