Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu RI Upayakan Dapat Penuhi Hak Pilih Kelompok Rentan Dalam Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi terpenuhinya hak pilih, termasuk kelompok rentan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bawaslu RI Upayakan Dapat Penuhi Hak Pilih Kelompok Rentan Dalam Pemilu 2024
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Bawaslu RI Upayakan Dapat Penuhi Hak Pilih Kelompok Rentan Dalam Pemilu 2024 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terus melakukan kerja sama dengan berbagai pihak dalam mengawasi terpenuhinya hak pilih, termasuk kelompok rentan.

Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono mengatakan, dengan semangat gotong-royong, maka pemenuhan hak pemilih dapat terpenuhi secara maksimal.

Totok menegaskan, Bawaslu diamanatkan tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 93 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sementara desain partisipasi masyarakat, lanjutnya, diamanatkan pada Pasal 94 ayat (1) UU 7/2017.

"Bawaslu membawa tagline gotong royong, sehingga melibatkan semua pengawasan pemilu. Pemilih menjadi 'konsen' utama karena perlu memastikan hak pilihnya terpenuhi," katanya Totok dalam keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Pernyataan Bawaslu ini merupakan sikap yang lahir atas sebelumnya Komnas HAM yang memberikan sejumlah rekomendasi mengani hak pilih, terkhususnya kelompok rentan.

"Untuk rekomendasi Komnas HAM itu, kami sudah mencoba melakukan berbagai antisipasi seperti di daerah perbatasan, pertambangan, perkebunan, penghuni lapas, daerah terpinggirkan, atau perkotaan yang perpindahan penduduknya cukup pesat," jelas Totok.

Berita Rekomendasi

Totok menyatakan, dalam mengawasi terpenuhinya hak pilih di TPS khusus seperti di lapas, Bawaslu menjalin kerja sama dengan Kemenkumham dan sejumlah pihak.

"Bawaslu akan mengikuti yang dilakukan KPU untuk melakukan pengawasan supaya gak pilih digunakan. Pengawasan pemilu dilakukan secara bersama-sama, salah satunya kita bekerja sama dengan pemantau pemilu serta dengan masyarakat seperti dalam forum desa," tuturnya.

Sebagai informasi Komnas HAM RI telah membentuk Tim Pengamatan Situasi Pemenuhan Hak Konstitusional Warga Negara pada Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Pihaknya juga telah menetapkan 17 kelompok rentan, yakni disabilitas, tahanan, narapidana, pekerja perkebunan dan pertambangan, pekerja migran, pekerja rumah tangga, masyarakat perbatasan, masyarakat adat, kelompok minoritas agama, kelompok lanjut usia, kelompok LGBTQ, Orang dengan AIDS (ODHA), pengungsi konflik sosial atau bencana alam, tunawisma, perempuan, pasien beseta tenaga kesehatan, dan pemilih pemula.

Baca juga: Bawaslu Dorong KPU Lebih Perhatikan Wilayah yang Berpotensi Pemilihnya Tidak Gunakan Hak Pilih

Atas hal ini Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Bawaslu. Pertama, melakukan pengawasan atas setiap tahap pelaksanaan pemilu secara transparan dan partisipatif dengan membuka partisipasi berbagai kelompok masyarakat dan organisasi masyarakat sipil.

Rekomendasi kedua, melakukan pengawasan lebih intensif di wilayah-wilayah rawan seperti kawasan pertambangan, perkebunan, pabrik, dan wilayah perbatasan dengan negara lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas