Kebutuhan Penyidikan, KPK akan Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Buntut Kasus Dugaan Suap
KPK akan segera memanggil tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan untuk kebutuhan penyidikan.
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
Jika benar Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelangggaran etik, maka Komisi Yudisial (KY) akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.
Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.
"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," ungkap Miko Ginting melalui press release yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).
Miko Ginting juga mengungkapkan, proses etik yang dilakukan oleh KY, termasuk pada pemeriksaan Hasbi Hasan nantinya akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK."
"Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tuturnya.
(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.