Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kebutuhan Penyidikan, KPK akan Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Buntut Kasus Dugaan Suap

KPK akan segera memanggil tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan untuk kebutuhan penyidikan.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kebutuhan Penyidikan, KPK akan Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan Buntut Kasus Dugaan Suap
Tribunnews.com/Ibriza
Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). (Ibriza) - Peran Hasbi Hasan dalam pengurusan perkara di MA tersebut terungkap dalam dakwaan untuk terdakwa Yosep Parera, pengacara kreditur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (KSP) Heryanto Tanaka. Dalam hal ini, Yosep diketahui menjadi terdakwa pemberi suap kepada dua hakim agung, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati. Surat dakwaan terdakwa Yosep Parera itu menyebutkan, Yosep dan Heryanto bertemu dengan Dadan Tri Yudianto yang disebut sebagai pihak swasta orang kepercayaan Hasbi Hasan. 

Jika benar Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelangggaran etik, maka Komisi Yudisial (KY) akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan.

Demikian disampaikan oleh Juru Bicara Komisi Yudisial RI, Miko Ginting.

"Proses etik ini akan menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini," ungkap Miko Ginting melalui press release yang diterima Tribunnews.com, Jumat (12/5/2023).

Miko Ginting juga mengungkapkan, proses etik yang dilakukan oleh KY, termasuk pada pemeriksaan Hasbi Hasan nantinya akan mengikuti proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.

"KY tidak akan grasak grusuk karena kita mesti hormati proses yang sedang berjalan di KPK."

"Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tuturnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian Pratama)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas