KNPI Menduga Selain Grace Tahir Banyak Konglomerat Lain Terlibat Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun
KNPI menduga banyak konglomerat yang terlibat kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
![KNPI Menduga Selain Grace Tahir Banyak Konglomerat Lain Terlibat Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/grace-tahir-dato-sri-tahir-dan-rafael-alun.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang turut menyeret nama anak salah satu konglomerat Indonesia Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Direktur Mayapada Hospital itu pun telah memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada Kamis (11/5/2023).
KPK juga telah menyita rumah Grace Tahir yang dibeli oleh Rafael Alun.
"Kita masyarakat semakin bingung ya dengan kasus RAT ini, sebab melibatkan Direktur Mayapada Hospital Grace Dewi Riady alias Grace Tahir," kata Ketua Umum KNPI Haris Pertama kepada wartawan, Jumat (12/5/2023).
Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir Jadi Saksi Kasus Pencucian Uang Rafel Alun, Begini Kata LSAK
Haris pun menduga banyak konglomerat yang terlibat kasus gratifikasi dan TPPU Rafael Alun.
Namun dirinya juga heran jika benar masih ada konglomerat lain yang masuk pusaran perkara ayah Mario Dandy tersebut. Mengingat para konglomerat memiliki kekayaan yang sudah luar biasa.
"Dan saya yakin bukan satu bukti ini saja, pasti banyak konglomerat memiliki masalah yang sama tentang pajak jadi pasiennya Rafael Alun," jelas Haris.
KNPI kata Haris akan mengawal proses penyelidikan yang dilakukan KPK terkait gratifikasi dan TPPU Rafael Alun kepada para konglomerat di Indonesia.
"Posisi KNPI jelas akan mengawal kasus-kasus korupsi yang merugikan negara dan khususnya rakyat Indonesia, kami mendesak KPK serius melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi Rafael Alun," tegas Haris.
KPK Dalami TPPU Rafael Alun Lewat Grace Tahir
Kasus dugaan TPPU yang Rafael Alun turut menyeret nama anak dari salah satu konglomerat yang ada di Indonesia Dato Sri Tahir, Grace Dewi Riady alias Grace Tahir.
Hal itu mengemuka lantaran nama Direktur Mayapada Hospital itu masuk salah satu pihak yang diperiksa tim penyidik KPK pada Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Sosok Grace Tahir Anak Konglomerat Dato Sri Tahir Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Rafael Alun
Komisaris Utama Maha Properti Indonesia itu diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Rafael Alun.
Grace diketahui memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Namun, Grace memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan hampir tiga jam.
Tak satupun pertanyaan awak media diresponsnya.
Pun termasuk saat disinggung keterkaitannya dengan kasus pencucian uang yang menjerat Rafael.
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik mendalami sejumlah hal saat memeriksa Grace Tahir. Termasuk salah satunya terkait aliran uang.
"Terkait dengan pemeriksaan saudara GT ya itu memang di perkaranya Pak RAT, jadi itu masih kita sedang menelusuri perkaranya TPPU, jadi ada apanya terkait dengan masalah aliran dana dan lain-lain seperti itu," ucap Asep kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Sayangnya Asep belum mau merinci lebih terkait hal itu. Yang jelas, kata Asep, pemeriksaan Grace terkait TPPU Rafael.
"Saudari GT ini terkait dengan adanya ini kan masalah TPPU, TPPU itu kan mengalihkan menempatkan hasil tindak pidana korupsi. Nah ini yang sedang kita dalami apakah barang sesuatu yang ada di sana itu hasil tipikor atau bukan seperti itu," ucap Asep.
Baca juga: KPK Periksa Grace Tahir soal Kasus TPPU Rafael Alun, sang Pewaris Lippo Group Bungkam usai Diperiksa
Terkait perkaranya, KPK sudah menetapkan Rafael Alun Trisambodo atas dua dugaan perbuatan pidana.
Pertama terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan kedua dugaan TPPU.
Terkait gratifikasi, ini diduga terkait dengan jabatan Rafael Alun sebagai pegawai pajak.
Pada 2005, Rafael Alun resmi diangkat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Kewenangannya termasuk melakukan penelitian dan pemeriksaan atas temuan perpajakan dari wajib pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada tahun 2011, Rafael Alun diangkat dalam jabatan selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I.
Dengan jabatannya itu, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak dengan disertai pengondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya.
Diduga, Rafael Alun menerima gratifikasi dari wajib pajak. Nilainya hingga 90 ribu dolar Amerika Serikat atau sekira Rp 1.347.804.000.
Dalam penyidikannya, KPK turut menemukan safe deposit box yang diduga milik Rafael Alun. Di dalamnya, terdapat uang Rp 32,2 miliar.
Sumber uang tersebut masih didalami oleh penyidik.
Sementara terkait pencucian uang, KPK belum membeberkan lebih detail.
Termasuk dengan nilai uang hasil korupsi yang dicuci untuk disamarkan menjadi sejumlah aset.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.