Kejaksaan Agung Ungkap Keterkaitan Antam dan Bea Cukai dalam Korupsi Emas
Kejaksaan Agung membeberkan adanya keterkaitan lembaga penyelenggara negara yakni Bea Cukai dalam kasus rasuah komoditi emas.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membeberkan adanya keterkaitan lembaga penyelenggara negara dalam kasus rasuah komoditi emas.
Penyelenggara negara yang dimaksud ialah Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kalau itu (Bea Cukai) kan penyelenggara negaranya," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah saat ditanya mengenai keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara emas ini.
Tak hanya lembaga penyelengara negara, ada pula perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terkait dalam perkara korupsi emas ini.
Perusahaan plat merah tersebut ialah PT Aneka Tambang (Antam).
"Kalau emas ada beberapa pihaklah. Salah satunya Antam," kata Febrie.
Selain penyelenggara negara dan perusahan milik negara, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung pun terus mengejar bukti keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara ini. Termasuk di antaranya dugaan keterlibatan pihak-pihak swasta.
Bukti-bukti terus dikumpulkan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, satu di antaranya Surabaya, Jawa Timur.
"Di Surabaya masih pada bergerak," ujarnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan pengeledahan di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere - Depok, Pondok Aren – Tangerang Selatan, dan Surabaya yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
"Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Jumat (12/5/2023).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.