Soal Satgas TPPU, Mahfud MD: Setiap Hari Rapat
Ketua Komite TPPU Mahfud MD mengungkapkan tingginya intensitas kerja rapat Satgas TPPU yang dipimpinnya, rapat setiap hari.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
"Salah satunya adalah yang sudah ramai menjadi diskusi publik yang nilai transaksi mencurigakannya (Rp)189 (triliun). Itu salah satunya. Tapi secara keseluruhan itu ada 10," sambung dia.
Sugeng mengatakan pihaknya telah meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memprioritaskan penyelesaian sejumlah Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK tentang transaksi mencurigakan senilai agregat total Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kepada Kepolisian dan Kejaksaan, kata Sugeng, Satgas meminta masing-masing empat LHA/LHP diprioritaskan penyelesaiannya.
"Untuk teman-teman di Kepolisian dan Kejaksaan kami meminta untuk prioritas masing-masing empat dan kami sudah tunjukkan," kata Sugeng di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (11/5/2023).
"Ukuran atau indikator untuk menentukan prioritas salah satu yang paling utama adalah angkanya yang besar di samping ada indikator lain," sambung dia.
33 LHA/LHP Diserahkan Ke KPK
Sugeng mengatakan Tim Pelaksana Satgas telah menyerahkan 33 dokumen Laporan Hasil Analisis (LHA)/Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PPATK berisi transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Untuk itu, kata dia, Satgas Pelaksana telah berkoordinasi dan beraudiensi dengan KPK.
Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihaknya juga meminta dukungan dari KPK untuk bisa melancarkan tugas-tugas dari Satgas.
"Di samping itu kami juga menyerahkan kepada KPK dokumen. Ada 33 LHA atau LHP yang kami serahkan kepada KPK terkait dokumen yang diduga ada tindak pidana pencucian uangnya," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Kamis (11/5/2023).
"Kalau melihat seluruh transaksi dari 33 dokumen yang kami serahkan itu nilainya kira-kira Rp25,3 triliun. Nilai transaksi mencurigakan ya, Rp25,3 triliun," sambung dia.
Baca juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka TPPU
Ia menjelaskan tugas Satgas adalah untuk mensupervisi dan mengevaluasi langkah pengusutan sebanyak 300 LHA/LHP tersebut.
Satgas, kata dia, dibentuk untuk mendorong percepatan proses pengusutan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
"Tapi sekali lagi, Satgas tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Jadi Satgas tujuannya adalah untuk mendorong, mensupervisi, mudah-mudahan yang dilakukan teman-teman aparat penegak hukum bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat," kata Sugeng.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.