Anwar Usman Soal Uji Materi Proporsional Terbuka: Cepat-Lambatnya Sidang Tidak Bergantung pada MK
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka, Senin
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Hal ini sekaligus prinsip kepastian hukum yang dijalankan KPU sebagai lembaga negara.
“Mari kita laksanakan prinsip berkepastian hukum dan kota tunggu putusan mahkamah konstitusi selama pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 belum dinyatakan bertentangan dengan konstitusi atau belum dinyatakan tidak berlaku, maka pasal 168 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2017 masih efektif berlaku,” tutur Idham.
“Ini menegaskan bahwa prinsip berkepastian hukum harus dikedepankan,” lanjut dia.
Sementara Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra enggan mengomentari lagi soal uji materi Pasal 168 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem pemilu terbuka.
Terkait gugatan tersebut, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyebut sebaiknya menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: KPU Bakal Terapkan Sistem Proporsional Terbuka Selama MK Belum Beri Putusan Uji Materi UU Pemilu
“Saya kira lebih baik kita tunggu aja keputusan MK apakah proporsional terbuka atau tertutup,” kata Yusril saat ditemui di Universitas Indonesia, Jumat (12/5/2023).
Menurutnya, apapun keputusan MK nantinya tidak akan berpengaruh terhadap partai politik (parpol).
Sebab mayoritas parpol yang pernah ikut pemilu telah menjajal sistem terbuka maupun tertutup, kecuali partai yang baru menjadi peserta pemilu.
“Saya kira kebanyakan partai kecuali partai yang baru ikut pemilu, itu sudah sama-sama penngalaman melaksanakan terbuka maupun tertutup. Hampir tidak masalah ya,” tuturnya.
Perjalanan Sidang Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka
Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan pengujian Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.