Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya

Dalam perjalanan penyidikan polisi, diketahui bahwa sempat meminta bantuan seorang dukun saat melarikan diri supaya tak tertangkap petugas kepolisian.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra. Ia sempat disebut memiliki ilmu kebal. 

Tukul tiba di Kota Bogor pada Kamis malam dikawal Tim Jatanras Polresta Bogor Kota.

Selama buron 2 bulan, Tukul diketahui berpindah-pindah tempat mulai dari Cianjur, Jakarta, Bogor, dan terakhir di Yogyakarta.

Kabur ke Jakarta

Dari Cianjur, Tukul langsung menuju Jakarta dan akhirnya bertolak ke Yogyakarta.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Pramoso membeberkan titik pelarian sebelum Tukul ditangkap di Yogyakarta.

Kata Bismo, ada beberapa titik pelarian Tukul mulai dari Kota Bogor.

"Pertama di Bogor Kota, Cianjur, Jakarta dan Yogyakarta," kata Bismo di Mako Polresta, Kamis (11/5/2023) malam.

Berita Rekomendasi

Bismo menjelaskan, titik pelarian yang banyak itu lantaran Tukul cukup lihai mengelabui polisi.

Hal itu pun membuat kendala Polresta Bogor Kota sempat kesulitan menangkap Tukul.

"Kendalanya tersangka cukup lihay, jadi sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor kota dan kabupaten, kemudian ditahan di polres," jelas Bismo.

Berharap dihukum mati

Orang tua Arya Saputra menuntut Tukul dihukum mati, sementara Polresta Bogor Kota hanya mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap masih remaja.

"Dihukum yang setimpal. Arya mati! Dia harus mati juga dan semoga tidak ada kayak Arya lagi. Saya minta hukuman yang setimpal bagi pelaku," teriak ibunda Arya, Umay disertai tangis.

Rujai, ayah angkat Arya Saputra, berharap ada hukuman setimpal terhadap Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya itu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas