Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
Dalam perjalanan penyidikan polisi, diketahui bahwa sempat meminta bantuan seorang dukun saat melarikan diri supaya tak tertangkap petugas kepolisian.
Editor: Malvyandie Haryadi
"Semuanya berharap dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," ucapnya.
Menurut Rujai, nyawa tak bisa dibayar dengan uang.
"Karena anak saya nggak bisa dibayar dengan uang, nyawa harus dibayar dengan nyawa," tegasnya.
Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengenakan pasal berlapis terhadap Tukul yang berstatus residivis itu.
Kenakalan Tukul memang sudah tak bisa dianggap remeh meski masih remaja. Dia sudah keluar masuk penjara.
Kasus terbesarnya adalah membacok Arya hingga tewas di simpang Pomad pada 10 Maret 2023.
Tukul pun tertangkap polisi di Yogyakarta, setelah buron 62 hari.
Namun, Polresta Bogor Kota mengenakan Tukul dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sumber: Tribun Bogor