Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya

Dalam perjalanan penyidikan polisi, diketahui bahwa sempat meminta bantuan seorang dukun saat melarikan diri supaya tak tertangkap petugas kepolisian.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Benarkah Tukul Pelaku Pembacokan Pelajar di Bogor Punya Ilmu Kebal? Dijajal Polisi, Begini Hasilnya
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
ASR alias Tukul (pakai masker) tersangka pembunuhan Arya Saputra. Ia sempat disebut memiliki ilmu kebal. 

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sempat beredar kabar bahwa ASR alias Tukul, pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra (17) pelajar SMK Bina Warga punya ilmu kebal. Benarkah?

Dalam perjalanan penyidikan polisi, diketahui bahwa sempat meminta bantuan seorang dukun saat melarikan diri supaya tak tertangkap petugas kepolisian.

"Setelah sempat bersembunyi di Bogor, pelaku pergi ke Cianjur. Di Cianjur ini pelaku ketemu dukun berharap tidak bisa ditangkap," kata Kapolrestabes Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Jumat (12/5/2025).

Menambahkan keterangan Kapolresta Bogor, Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, Tukul sempat mendatangi rumah salah seorang dukun di Cianjur meminta bantuan agar tidak tertangkap polisi.

Informasi yang didapat menyebutkan, dukun ini ternyata kerap didatangi tersangka untuk meminta bantuan jika hendak berkelahi diberi ilmu kebal.

"Kalau mereka mau tarung mereka ngisi, nah ngisinya di situ. Sekali ngecas Rp50.000, kalau mau tarung lagi ngecas lagi," kata Rizka kepada wartawan.

Dukun tersebut diyakini tersangka dan rekan-rekannya dapat memberikan ilmu kebal.

Berita Rekomendasi

Sehingga, ketika tersangka tersandung kasus ini sempat mendatangi sang guru meminta petunjuk agar tidak tertangkap.

Tukul sendiri sempat beberapa hari tinggal di wiayah Cianjur.

"Mungkin minta doanya beres dia langsung pergi lagi," kata seorang polisi yang menangkapnya.

Jajal 'kesaktian'

Tukul akhirnya ditangkap wilayah Yogkayarta ketika sedang menjaga warung makan.

Baca juga: Eksekutor Pembunuhan Arya Saputra Dibekuk Saat Akan Kembali ke Bogor dari Pelarian

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menceritakan, Tukul ditangkap di sebuah warung yang berada di Yogyakarta.

"Di Yogyakarta tersangka ditangkap di sebuah warung," kata Bismo di Mako Polresta Bogor Kota, Kamis (10/5/2023) malam.

Menurut Bismo,saat ditangkap di Yogyakarta, Tukul sedang bekerja di warung tersebut.

"Di sana dia sempat bekerja di warung," tambah Bismo.

Namun, Tukul saat ditangkap, kata Bismo, tidak sempat melakukan perlawanan apapun.

"Saat ditangkap. Tukul Tidak ada perlawanan apapun," sambungnya.

Usai ditangkap, polisi sempat menjajal kesaksian Tukul.

"Dia malah ga ngelawan. Kayanya gapakai ilmu apa apa. Soalnya saya 'cubit' aja dia langsung berbekas," tegas Heru.

Seperti diketahui, langkah ARS Alias Tukul terhenti di ruang tahanan Mapolresta Bogor Kota usai buron selama 2 bulan.

Pelaku utama

Tukul diketahui merupakan pelaku utama pembunuhan siswa SMK Bina Warga 1 Kota Bogor, Arya Saputra pada Jumat 10 Maret 2023 lalu.

Ia yang menyabetkan senjata tajam ke bagian wajah korban hingga akhirnya Arya Saputra tewas di lokasi kejadian.

Saat kejadian, Tukul dan dua orang temannya langsung melarikan diri usai melakukan pembacokan di Simpang Pomad, Kota Bogor.

Dua teman Tukul berhasil ditangkap lebih dulu dan sudah menjalani persidangan.

Namun, Tukul berhasil mengecoh polisi selama dua bulan agar tak terangkap.

Upaya yang dilakukan Tukul rupanya sia-sia, pria bertopi kuning ketika saat melakukan pembaokan itu ini akhirnya berhasil diciduk polisi di wilayah Yogyakarta pada Kamis (11/5/2023) kemarin.

Tukul tiba di Kota Bogor pada Kamis malam dikawal Tim Jatanras Polresta Bogor Kota.

Selama buron 2 bulan, Tukul diketahui berpindah-pindah tempat mulai dari Cianjur, Jakarta, Bogor, dan terakhir di Yogyakarta.

Kabur ke Jakarta

Dari Cianjur, Tukul langsung menuju Jakarta dan akhirnya bertolak ke Yogyakarta.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Pramoso membeberkan titik pelarian sebelum Tukul ditangkap di Yogyakarta.

Kata Bismo, ada beberapa titik pelarian Tukul mulai dari Kota Bogor.

"Pertama di Bogor Kota, Cianjur, Jakarta dan Yogyakarta," kata Bismo di Mako Polresta, Kamis (11/5/2023) malam.

Bismo menjelaskan, titik pelarian yang banyak itu lantaran Tukul cukup lihai mengelabui polisi.

Hal itu pun membuat kendala Polresta Bogor Kota sempat kesulitan menangkap Tukul.

"Kendalanya tersangka cukup lihay, jadi sebelumnya sudah terlibat dalam kejahatan lain seperti jambret, pencurian di wilayah Bogor kota dan kabupaten, kemudian ditahan di polres," jelas Bismo.

Berharap dihukum mati

Orang tua Arya Saputra menuntut Tukul dihukum mati, sementara Polresta Bogor Kota hanya mengenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara karena dianggap masih remaja.

"Dihukum yang setimpal. Arya mati! Dia harus mati juga dan semoga tidak ada kayak Arya lagi. Saya minta hukuman yang setimpal bagi pelaku," teriak ibunda Arya, Umay disertai tangis.

Rujai, ayah angkat Arya Saputra, berharap ada hukuman setimpal terhadap Tukul yang telah menghilangkan nyawa anaknya itu.

"Semuanya berharap dihukum seberat-beratnya, kalau bisa hukuman mati," ucapnya.

Menurut Rujai, nyawa tak bisa dibayar dengan uang.

"Karena anak saya nggak bisa dibayar dengan uang, nyawa harus dibayar dengan nyawa," tegasnya.

Sementara itu, Polresta Bogor Kota mengenakan pasal berlapis terhadap Tukul yang berstatus residivis itu.

Kenakalan Tukul memang sudah tak bisa dianggap remeh meski masih remaja. Dia sudah keluar masuk penjara.

Kasus terbesarnya adalah membacok Arya hingga tewas di simpang Pomad pada 10 Maret 2023.

Tukul pun tertangkap polisi di Yogyakarta, setelah buron 62 hari.

Namun, Polresta Bogor Kota mengenakan Tukul dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar, serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sumber: Tribun Bogor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas