Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berawal dari LHKPN Berujung Jadi Tersangka KPK, Ini Dia Andhi Pramono

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka diduga terima gratifikasi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Berawal dari LHKPN Berujung Jadi Tersangka KPK, Ini Dia Andhi Pramono
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diminta memberikan klarifikasi atas laporan LHKPN miliknya. Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Penetapan tersangka terhadap Andhi Pramono berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dinilai janggal.

Hasil pemeriksaan LHKPN dilanjutkan ke Direktorat Penyelidikan.

Setelah serangkaian proses penyelidikan terkumpul dua alat bukti, KPK lantas menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.

“Benar saat ini KPK sudah meningkatkan proses dari LHKPN kemudian penyelidikan dan saat ini sudah meningkatkan dalam proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali mengatakan pengusutan kasus macam Andhi Pramono ini merupakan pola baru yang sedang diterapkan KPK.

Berita Rekomendasi

Pola seperti ini sebelumnya sudah dipakai waktu KPK menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.

“Untuk perkara ini, dari LHKPN, kemudian lidik, sekarang sidik. Sekarang proses penyidikan,” kata dia.

Andhi Pramono telah masuk daftar cegah di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 12 Mei 2023.

Dia tidak diizinkan meninggalkan wilayah Indonesia selama enam bulan ke depan.

"Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud," kata Ali.

Masa pencegahan terhadap Andhi bisa saja diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik.

Baca juga: Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Buntut Andhi Pramono Flexing Harta

"KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil tim penyidik," kata Ali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas