Kejaksaan Agung Beberkan Alasan Periksa Deputi OJK dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan periksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus korupsi pada DP4 atau Dapen Pelindo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan periksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus korupsi pada DP4 atau Dapen Pelindo.
Pejabat yang dimaksud ialah Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK, Halim Haryono.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami investasi menggunakan uang Dapen Pelindo.
"Saksi OJK kami panggil karena kepentingannya terkait investasi," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Kejaksaan Agung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Korupsi Impor Emas
Kemudian Kuntadi memastikan bahwa tim penyidik juga mendalami pembelian saham terkait Dapen Pelindo dari pemeriksaan pejabat OJK tersebut.
"Pembelian saham, itu kita juga lagi pendalaman," katanya.
Pemeriksaan terhadap Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK, Halim Haryono dilakukan pada Senin (26/3/2023) lalu.
Selain itu, tim penyidik juga memeriksa beberapa pejabat OJK yang lain terkait kasus ini.
Senin (6/3/2023) lalu, tim penyidik telah memeriksa Kepala Sub Bagian Pengawas Perdagangan 3 pada Direktorat Pengawasan Transaksi Efek OJK berinisial AMS.
Kemudian pada Rabu (8/3/2023), tim penyidik telah memeriksa Direktur Pengawasan Dana Pensiun dan BPJS Ketenagakerjaan OJK berinisial S.
Dalam perkara ini sudah ada enam tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mereka ialah Direktur utama DP4 atau Dapen PT Pelindo periode 2011 sampai 2016, Edi Winoto; Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.
Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo.