Kejaksaan Agung Beberkan Alasan Periksa Deputi OJK dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo
Kejaksaan Agung mengungkapkan alasan periksa pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus korupsi pada DP4 atau Dapen Pelindo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
"Kita ketahui dana yang diinvestasikan tidak bisa dipertanggung jawabkan sebagaimana mestinya," ujar Kuntadi pada Selasa (9/5/2023).
Menurut Kuntadi, Edi Winoto dan tersangka lainnya telah melakukan pembelian sejumlah lahan mengguakan dana pensiun Dapen Pelindo untuk investasi.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya terdapat markup atau penggelembungn harga.
"Tanah tersebut harganya telah di markup, sehingga menguntungkan pihak tertentu," kata Kuntadi.
Tak hanya terkait pembelian lahan, timm penyidik juga menemukan bahwa Edi Winoto melakukan investasi ke PT Indoport Utama dan PT Indoport Prima.
"Di mana kita ketahui saudara EWI bertindak selaku komisaris pada saat itu," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.