Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Kembali Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023

Waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kemenag Kembali Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Tengah). - Batas waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Simak sejumlah kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan pada waktu tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) kembali memperpanjang batas akhir pelunasan Biaya Pejalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler hingga 19 Mei 2023.

Waktu pelunasan biaya haji ini sudah diperpanjang sebanyak 2 kali.

Pada awalnya, pelunasan biaya haji reguler dijadwalkan berakhir pada 5 Mei 2023.

Kemudian, waktu pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Perpanjangan batas waktu pelunasan biaya haji ini kembali dilakukan lantaran masih ada sisa kuota bagi jemaah haji.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab pada Senin (15/5/2023).

Baca juga: Ibadah Haji Saat Musim Panas, Suhu di Arab Saudi Diprediksi Capai 50 Derajat Celsius

Dikutip dari laman Kemenag, diketahui bahwa pada 2023 Indonesia mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Berita Rekomendasi

Pada batas waktu pelunasan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023, terdapat sebanyak 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Sementara pada batas waktu pelunasan bipih kedua, yakni pada 12 Mei 2023, ada 196.377 jemaah yang melunasi.

Saiful juga menambahkan, bahwa pada perpanjangan waktu pelunasan biaya haji ini diberikan untuk memberikan kesempatan bagi jemaah yang belum sempat melunasi.

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ungkap Saiful.

Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji Reguler


1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas