Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Kembali Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023

Waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Ini kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kemenag Kembali Perpanjang Batas Waktu Pelunasan Biaya Haji hingga 19 Mei 2023
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab (Tengah). - Batas waktu pelunasan biaya haji reguler diperpanjang hingga 19 Mei 2023. Simak sejumlah kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan pada waktu tersebut. 

3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun

- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023

Dengan adanya kriteria ini, Saiful mengimbau kepada para jemaah untuk waspada jika ada yang menjanjikan keberangkatan selain Kemenag.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” jelas Saiful.

Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Berita Rekomendasi

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” imbuhnya.

Baca juga: Masuk Daftar Jemaah Tapi Belum Lakukan Pelunasan Biaya Haji? WaktunyaDiperpanjang hingga 19 Mei 2023

Cara Daftar Haji Melalui Aplikasi Pusaka

Laman pusaka.kemenag.go.id
Laman pusaka.kemenag.go.id (pusaka.kemenag.go.id)

Pendaftaran jemaah haji dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pusaka yang telah dirilis oleh Kemenag.

1. Buat akun untuk login Pusaka dengan klik menu ‘login’ lalu masukan alamat email dan password-nya;

2. Lengkapi sejumlah data diri;

3. Klik tombol “Simpan Pembaruan Data”;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas