KPK akan Panggil Wagub Lampung Chusnunia Chalim Klarifikasi LHKPN, Pernah Bela Tiktoker Bima Yudho
Wakil Gubernur Lampung, Chusnunia Chalim, dijadwalkan akan melakukan klarifikasi harta kekayaan di KPK Rabu (17/5/2023).
Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim, untuk melakukan klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Agenda pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Rabu (17/5/2023).
"Wagub Lampung, yang saya lihat jadwalnya sih 17 Mei 2023 diundang klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, saat dikonfirmasi, Senin (15/5/2023).
Untuk diketahui, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemrov) Lampung menjadi sorotan publik setelah video TikToker Bima Yudho Saputro yang berisi kritikan viral di media sosial.
Dalam video tersebut, Bima mengkritik sejumlah proyek infrastruktur jalan hingga pendidikan di Lampung.
Sejumlah pejabat yang ramai diperbincangkan itu adalah Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi; Wagub Chusnunia Chalim; hingga Kadinkes Lampung, Reihana Wijayanto.
Baca juga: Profil Wagub Lampung Chusnunia Chalim, Tak Sepakat Tiktokers Bima Dilaporkan ke Polda Lampung
Berdasarkan hasil penelusuran, Chusnunia Chalim mempunyai harta kekayaan mencapai Rp13,6 miliar.
LHKPN tersebut terakhir dilaporkan ke KPK pada 7 Maret 2022 untuk periodik 2021.
Hingga kini, belum ditemukan laporan LKHPN terbaru dari Chusnunia Chalim untuk periodik 2022 di elkhpn.kok.go.id.
Rincian Harta Kekayaan Chusnunia Chalim
Berikut rincian harta Chusnunia Chalim yang dilaporkan KPK untuk periodik 2021, dilansir elhkpn.kpk.go.id:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.887.100.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1737 m2/54 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI Rp. 4.562.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 600 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 1.312.000.000