Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Ferrari hingga McLaren Terkait Kasus Suap Hakim Agung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim agung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sita Ferrari hingga McLaren Terkait Kasus Suap Hakim Agung
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.KPK Sita Ferrari hingga McLaren Terkait Kasus Suap Hakim Agung 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah mobil mewah dalam pengusutan kasus dugaan suap hakim agung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan mobil-mobil dimaksud masuk dalam barang bukti penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Betul, dan saat ini BB (barang bukti, red) dimaksud dipergunakan untuk pengembangan penyidikan yang saat ini sedang diselesaikan KPK," kata Ali, Senin (15/5/2023).

Berikut daftar mobil mewah yang disita KPK:

1. Satu unit mobil merek Ferrari Type California, warna merah metalik, Nomor Polisi B 324 BBB

2. Satu unit mobil merek McLaren, Tipe MP4-12C 3.8, warna Volcano Yellow, Nomor Polisi B 1 STN

3. Satu unit mobil merk Hyundai Tipe Creta Prime 1.5 AT, warna hitam, Nomor Polisi B 1682 DFW

BERITA TERKAIT

4. Satu unit mobil merek Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 Nomor Polisi B 2899

5. Satu unit mobil merk Toyota Tipe Land Cruiser 300 GR-S 4x4 AT Nomor Polisi B 2709 SJ

Adapun penyitaan ini termaktub dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas itu disebutkan, mobil Ferrari Type California, McLaren, dan Toyota Tipe Land Cruiser 300 disita dari Dadan Tri Yudianto, seorang pengacara.

Dadan Tri Yudianto merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap ini.

Baca juga: KPK Perdalam Peran Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam Kasus Suap Hakim Agung

Disita juga kuitansi pembelian McLaren senilai Rp3,2 miliar, Ferrari senilai Rp2 miliar, dan Land Cruiser 300 senilai Rp3,8 miliar.

"Seluruhnya Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lainnya," kata jaksa KPK.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas