Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Derek Loupatty Optimis MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Penjelasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak gugatan sistem pemilu terbuka yang diajukan sejumlah pihak.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kubu Derek Loupatty Optimis MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Penjelasannya
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Kuasa hukum Derek Loupatty, Heru Widodo saat ditemui usai sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak gugatan sistem pemilu terbuka yang diajukan sejumlah pihak.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan Uji Materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sistem Proporsional Terbuka pada Senin (15/5/2023).

Adapun agenda sidang hari ini, Mahkamah mendengarkan keterangan ahli dari pihak terkait Derek Loupatty, yakni Dr Khairul Fahmi, Titi Anggraini. Dr Zainal Arifin Mochtar hadir melalui daring.




Kuasa hukum Derek Loupatty, Heru Widodo optimis MK menolak gugatan sistem proporsional terbuka.

“Dari keterangan ahli yang disampaikan kita tentunya yakin bahwa permohonan yang disampaikan dalam perkara 114/PUU-XX/2022 itu tidak dapat diterima,” kata Heru Widodo usai persidangan di MK, Senin (15/5/2023).

Ia menjelaskan sejumlah alasan mengapa pihaknya yakin bahwa MK akan menolak gugatan tersebut.

Di antaranya, lanjut Heru, permohonan uji materiil sistem pemilu ini merupakan ranah kebijakan hukum terbuka atau open legal policy.

BERITA TERKAIT

Hal itu sama seperti aturan terkait ambang batas presiden atau presidential threshold.

Dalam ketentuan di open legal policy, Mahkamah dinilai tidak memiliki kepentingan untuk menentukan putusan.

Dia menjelaskan bahwa aturan mengenai open legal policy dibuat berdasarkan kesepakatan ketika proses pembahasan di DPR atau legislative review. 

“Sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian presidential treshold, seluruhnya disampaikan bahwa itu adalah kebijakan terbuka pembentuk Undang-Undang. Dan kami meyakini ini juga hal yang sama,” ucap Heru.

Lebih jauh Heru mengatakan bahwa berlakunya proporsional terbuka itu bukan atas putusan MK nomor 22 dan 24 tahun 2008.

Sebab Pemilihan Legislatif dengan sistem terbuka sudah berjalan sejak tahun 2004 silam.

“Kemudian Pemilu 2009 dengan UU 10/2008 di Pasal 5 juga disebut dengan proporsional terbuka,” ucapnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas