Kubu Derek Loupatty Optimis MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu Terbuka, Ini Penjelasannya
Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan menolak gugatan sistem pemilu terbuka yang diajukan sejumlah pihak.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
“Sehingga ini meluruskan opini yang belakangan beredar bahwa MK memutus mengubah dari tertutup ke terbuka atas dasar putusannya di tahun 2008,” sambung Heru.
Baca juga: Anwar Usman Soal Uji Materi Proporsional Terbuka: Cepat-Lambatnya Sidang Tidak Bergantung pada MK
Dia melanjutkan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan l kebutuhan dari prinsip kedaulatan rakyat.
Di mana sistem pemilu dipilih karena adanya kebutuhan dari rakyat untuk menjadi representasi di dalam perwakilannya di legislatif.
Di sisi lain, lanjut Heru, untuk mengubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup memerlkukan pembahasan yang mendalam memerlukan evaluasi.
“Di mana hal-hal apa yang negatif dari sisi terbuka kemudian dibahas oleh legislatif bukan dalam melalui Mahkamah Konstitusi,” ucapnya.
Terlebih lagi untuk saat ini, tahapan pemilu sudah berjalan. Teranyar, KPU membuka pendaftaran bagi bakal calon anggota legislatif DPR RI dan DPRD hingga DPD RI untuk Pemilihan Legislatif mendatang.
Pendaftaran tersebut berlangsung selama dua pekan sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 kemarin.
“Sehingga sangat tidak memungkinkan apabila dilakukan perubahan sistem ketika pelaksanaan pemilu dengan proporsional terbuka sudah berjalan bahkan sampai hari ini sudah dilakukan pendaftaran peserta Pemilu Legislatif, sudah ditutup pendaftaran itu,” tuturnya.
Perjalanan Sidang Uji Materiil Sistem Proporsional Terbuka
Adapun materi perkara nomor 114/PUU-XX/2022 berkaitan dengan pengujian Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai sistem proporsional daftar terbuka masih bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Sebelumnya diberitakan, bergulirnya isu sistem proporsional tertutup untuk diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke MK.
Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Dalam sidang yang digelar pada Kamis (26/1/2023) lalu, Pemerintah menyatakan bahwa sistem proporsional terbuka merupakan mekanisme terbaik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia.
Hal ini disampaikan Dirjen Politik dan PUM Kemendagri Bahtiar yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menkumham Yasonna Laoly sekaligus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Sidang Pleno Pengujian Materil Undang-Undang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.