Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

2 WNI jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Filipina, Jumlah Korban Capai 226 Orang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan dua orang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh kepolisian Filipina

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 2 WNI jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Filipina, Jumlah Korban Capai 226 Orang
Tangkap Layar Kompas Tv
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan pihak kepolisian Filipina telah menetapkan 10 orang tersangka kasus penipuan dan eksploitasi pekerja migran Indonesia di Filipina, dua di antaranya WNI 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan dua orang Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus perdagangan orang dengan modus pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang terjadi di Filipina.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan dua orang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh pihak kepolisian FIlipina.

Total orang yang telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian FIlipina ada sebanyak 10 orang.

"Pihak kepolisian Filipina saat ini sudah menetapkan 10 orang tersangka, dua orang di antaranya adalah WNI," kata Djuhandhani diutip dari Kompas Tv.

Dijelaskan Djuhandhani, dalam kasus ini dikabarkan jumlah korbannya sebanyak 226 orang.

Baca juga: Utang Rp 2 Miliar ke RS Polri, Kepala BP2MI: Pekerja Migran Pulang karena Sakit Tak Bisa Diprediksi

Adapun pola pelaku dalam merekrut korban yakni dengan tawaran pekerjaan akun media sosial di Facebook, Instagram, Whatsup dan media sosial lainnya.

"Namun, admin akun ini adalah akun palsu," sambung Djuhandhani.

Berita Rekomendasi

Sebagian korban mengaku mendapatkan tawaran kerja dari kerabatnya.

"Modus operandinya yakni mereka menggunakan perusahaan penempatan perusaham migran yang non prosedur, dengan hanya visa kerja dengan paspor, tiket disediakan oleh admin dan tak dipungut biaya."

"Mereka dipaksa bekerja bahkan lebih dari 8 jam dan diiming imingi uang Rp 15 juta- Rp 20 juta dan setiap bulan diperbolehkan libur dua hari," jelas Djuhandhani.

Baca juga: Khofifah Berharap Pekerja Migran Indonesia Miliki Keterampilan Bisnis saat Kembali ke Indonesia

Mereka, lanjut Djuhandhani, dieksploitasi di perusahaan China.

"(Tugas mereka) dengan target melakukan penipuan terhadap warga Amerika, Cina dan negara-negara Asia Tenggara," ujar Djuhandhani.

Dijelaskan Djuhandhani, sampai saat ini penyidik masih saya melakukan proses penyelidikan di Filipina.

Diwartakan TribunJateng.com sebelumnya, Polri telah memberangkatkan tim pemeriksa ke Filipina terkait kasus sindikat scamming atau penipuan internasional melibatkan berbagai WNI.

Bareskrim Polri Menetapkan 2 Tersangka Kasus Penipuan PMI di Filipina
Bareskrim Polri mengungkapkan pihak kepolisian Filipina telah menetapkan 10 orang tersangka kasus penipuan dan eksploitasi pekerja migran Indonesia di Filipina, dua di antaranya WNI
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas