2 WNI jadi Tersangka Kasus Perdagangan Manusia di Filipina, Jumlah Korban Capai 226 Orang
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan dua orang tersebut sebelumnya telah diamankan oleh kepolisian Filipina
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Whiesa Daniswara
Tim itu terdiri dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam), dan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter).
"Tim pemeriksa dan repatriasi WNI bermasalah di Pampangga, Filipina akan diberangkatkan pada Selasa 9 Mei 2023," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Senin (8/5/2023).
Sandi menjelaskan tim yang diberangkatkan akan dijemput dan didampingi oleh Atase Kepolisian (Atpol) Manila.
Menurutnya, di sana tim akan melakukan koordinasi dengan Kepolisian Filipina atau Philipine National Police (PNP), terkait rencana pemeriksaan dan membawa tersangka yang merupakan WNI.
Sebab, dalam kasus penipuan itu, Kepolisian Filipina telah menangkap sekitar 1.000 orang pelaku scamming, yang di antaranya 154 WNI.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng/M Syofri Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.