Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kasus Korupsi BTS Kominfo Segera Disidangkan, 20 Penuntut Umum Siapkan Dakwaan

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasus Korupsi BTS Kominfo Segera Disidangkan, 20 Penuntut Umum Siapkan Dakwaan
Kolase Tribunnews.com
Kasus Korupsi BTS Kominfo Segera Disidangkan, 20 Penuntut Umum Siapkan Dakwaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus korupsi pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Pelimpahan dari penyidik telah dilakukan sekira dua pekan yang lalu atas tiga tersangka, yaitu: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pun telah menunjuk 20 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus BTS Kominfo ini.

"Kurang lebih 20 jaksa yang disiapkan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi pada Selasa (16/5/2023).

Kini, tim JPU yang ditunjuk sedang menyusun dakwaan atas ketiga tersangka tersebut.

"Saat ini sedang penyempurnaan dakwaan," kata Syarief.

Penyusunan surat dakwaan ditargetkan rampung secepat mungkin agar dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Berita Rekomendasi

"Secepatnya akan dilimpahkan," katanya.

Untuk informasi, dalam perkara pokok dugaan rasuah pengadaan tower BTS, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapan lima tersangka.

Artinya, ada dua tersangka yang perkaranya belum dilimpahkan ke penuntut umum.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Peluang Jilid 2 Kasus Korupsi BTS Kominfo

Mereka ialah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Tim penyidik menduga adanya permufakatan jahat yang dilakukan para tersangka dalam perkara ini. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas