Kemendagri Jelaskan Perbedaan Peran dan Fungsi PKK dengan Posyandu
Tri Tito Karnavian meluruskan perbedaan pemahaman kelembagaan PKK dengan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian meluruskan perbedaan pemahaman kelembagaan PKK dengan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Tri menjelaskan, PKK dan Posyandu berbeda baik secara peran dan fungsinya.
Menurutnya sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 pada Pasal 150 beserta penjelasannya, secara eksplisit menegaskan bahwa lembaga kemasyarakatan dapat mengambil peran emansipatif dalam proses pembangunan desa.
"Sebetulnya PKK dan Posyandu itu berbeda. Organisasinya beda. Tapi karena di masyarakat dikenalnya Posyandu ini punya PKK, karena yang menggerakkan kader-kader PKK. Sebenarnya anggaran dan orangnya beda," kata Tri dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).
Hal itulah, kata Tri, yang akan diperbaiki Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Adat Desa, PKK dan Pos Posyandu.
Baca juga: Turki Sebut Militan Kurdi PKK, YPG dan PYD adalah Target Sah Operasi Militer di Perbatasan
Mengingat selama ini ada anggapan kader PKK dimanfaatkan Posyandu, itulah yang harus diluruskan.
"Tentu saja bagaimana dua organisasi ini bisa bekerja sama sebaik-baiknya dalam rangka satu tujuan yang sama yaitu melayani masyarakat, membuat masyarakat sejahtera dan mendapatkan pelayanan-pelayanan dasar kesehatan serta program lainnya," kata Tri.
Ia berharap, dengan adanya perbaikan tata kelembagaan Posyandu dan PKK, keduanya bisa lebih maju untuk kegiatan kemasyarakatan, utamanya melayani dan memberikan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.