Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lowongan Kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ditujukan bagi Lulusan S1

Beriku ini syarat dan kualifikasi lowongan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditujukan bagi lulusan S1.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Lowongan Kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ditujukan bagi Lulusan S1
rekrutmen.lkpp.go.id
LKPP - Beriku ini syarat dan kualifikasi lowongan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditujukan bagi lulusan S1. 

TRIBUNNEWS.COM - Lowongan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah membuka lowongan kerja pada Mei 2023.

Lowongan di LKPP ini berdasarkan Pengumuman Nomor: UND.0317.BANGPROF/PL/UKPBJ/BJ.02.02/2-3/05/2023.

Dibuka hingga 19 Mei 2023 pukul 24.00 WIB, lowongan kerja di LKPP ini pada posisi Tenaga Jasa Lainnya Penyusun Bahan Rancangan Peraturan dan Pengelola Dokumen Monitoring dan Evaluasi JF PBJ.

Seluruh proses pendaftaran dilakukan secara online melalui PENGADAAN JASA LAINNYA PENYUSUN BAHAN RANCANGAN PERATURAN DAN PENGELOLA DOKUMEN MONITORING DAN EVALUASI JF PPBJ
DI DIREKTORAT PENGEMBANGAN PROFESI DAN KELEMBAGAAN
TAHUN ANGGARAN 2023.

Nantinya, hanya pendaftar yang memenuhi persyaratan yang akan dihubungi oleh Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan melalui email atau telepon untuk mengikuti tahapan selanjutnya.

Berikut ini sejumlah kualifikasi persyaratannya:

Baca juga: Lowongan Kerja LKPP Terbaru pada Mei 2023, Dibuka bagi Lulusan S1

Syarat dan Kualifikasi

Berita Rekomendasi

1. Pria/Wanita, Warga Negara Indonesia;

2. Usia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 27 (dua puluh tujuh) tahun;

3. Pendidikan minimal Sarjana (S1)/Diploma IV, diutamakan jurusan Ilmu Hukum, Ekonomi, Studi Pembangunan, Ilmu Administrasi Negara, Administrasi Niaga, Administrasi Fiskal, Manajemen, Teknik Industri, Ilmu Politik, Ilmu Pemerintahan, atau Kebijakan Publik;

4. Berasal dari Perguruan Tinggi dengan Nilai Akreditasi minimal B yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional – Perguruan Tinggi (BAN-PT);

5. Memilliki IPK minimal 3.00 dari skala 4.00;

6. Memiliki integritas dan komitmen kerja yang tinggi;

7. Mampu bekerja mandiri dan dapat bekerja sama dalam tim;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas