Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Lowongan Kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ditujukan bagi Lulusan S1

Beriku ini syarat dan kualifikasi lowongan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditujukan bagi lulusan S1.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Daryono
zoom-in Lowongan Kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Ditujukan bagi Lulusan S1
rekrutmen.lkpp.go.id
LKPP - Beriku ini syarat dan kualifikasi lowongan kerja di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), ditujukan bagi lulusan S1. 

8. Mampu melakukan analisa data dan informasi;

9. Mampu menggunakan Microsoft Office dan internet;

10. Berorientasi pada pelayanan publik dan memiliki inisiatif penuh dalam bekerja;

11. Tidak berkedudukan sebagai Calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian NegaraRI;

12. Tidak menjadi anggota, pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

13. Tidak akan menuntut untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ruang Lingkup Pekerjaan

Berita Rekomendasi

1. Menginventarisasi dan mengumpulkan peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM Aparatur, dan SDM PBJ dalam rangka penyiapan bahan/materi untuk penyusunan peraturan mengenai Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa (JF PPBJ);

2. Mereview dan menganalisis peraturan perundangan, kebijakan dan ketentuan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur untuk penyusunan rancangan peraturan mengenai SDM JF PPBJ;

3. Membantu penyusunan rancangan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasan;

4. Melaksanakan pengelolaan dan pengolahan data dalam rangka penyusunan peraturan dan kebijakan SDM JF PPBJ;

5. Mengidentifikasi, mempelajari dan menganalisis peraturan perundangan dan kebijakan dibidang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), SDM PBJ dan SDM Aparatur sebagai bahan masukan untuk pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa(JFPPBJ);

6. Memetakan dan mendokumentasikan permasalahan implementasi SDMJF PPBJ pada instansi pengguna JF PPBJ dan permasalahan berdasarkan masukan (feedback) para pihak;

7. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi kebijakan SDM JF PPBJ dibawah koordinasi atasandan/atau pimpinan unit kerja;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas