Mahfud MD : Pemerintah Berencana Bentuk Tim Reformasi Hukum untuk Memberantas Praktik Mafia Tanah
Saat ini Pemda DIY tengah menertibkan perumahan tanah kas desa (TKD) karena melanggar Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jogja Yuwantoro Winduajie
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Pemerintah berencana untuk membentuk tim reformasi hukum untuk memberantas praktik mafia tanah.
Pembentukan tim ini dilakukan mengingat persoalan tanah ini tidak sederhana dan setiap daerah punya ada spesifikasi persoalan sendiri.
Hal ini dikatakan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD saat berada di Yogyakarta.
Di tingkat nasional, kata Mahfud banyak mafia tanah yang bermunculan.
Baca juga: Pelarian Mafia Tanah yang Lakukan Penipuan Rp 26 Miliar Terhenti di Malaysia
"Tanah negara tiba-tiba hilang dan beralih menjadi milik orang lain bahkan praktek mafia tanah juga dilakukan oleh oknum petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN), camat, hingga lurah," kata Mahfud.
Pemerintah saat ini tengah menangani tanah negara tiba-tiba hilang, tanah orang tidak dijual tiba-tiba beralih.
Di Yogyakarta sendiri, saat ini Pemda DIY tengah menertibkan perumahan tanah kas desa (TKD) karena melanggar Pergub DIY Nomor 34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa yang menyatakan TKD tak boleh dijadikan hunian.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Marak Kejahatan Mafia Tanah, Mahfud MD: Kita Sedang Bentuk Tim Reformasi Hukum