Ombudsman Dorong Layanan Perizinan AMDAL Dipercepat
Lambannya proses perizinan AMDAL dan lingkungan dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor.
Penulis: Erik S
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lambannya proses perizinan AMDAL dan lingkungan dikeluhkan oleh sejumlah pelaku usaha dari berbagai sektor.
Masalah ini muncul pasca diterbitkannya aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada sekitar 4.000 AMDAL yang masih tertahan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Tak sedikit perusahaan yang sudah menunggu tiga sampai empat bulan izin lingkungan tersebut namun belum juga selesai.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyebutkan bahwa KLHK, melalui pengurus perizinan, semestinya dapat menelaah dan mengatasi penyebab dari lambannya proses perizinan tersebut.
Ia juga mendorong agar KLHK dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah diakses masyarakat luas.
“Yang perlu ditelaah kemudian adalah apa yang menjadi keluhan masyarakat ini, terutama dari pengurus perizinan, perlu direspon secara cepat oleh Kementerian LHK dan kemudian membentuk layanan yang lebih mudah diakses oleh masyarakat melalui pelayanan online, misalnya,” kata Najih kepada media di Jakarta, Senin (15/5/2023).
Selain itu, Najih mengatakan petugas yang diberi kewenangan untuk mengurus perizinan AMDAL dan lingkungan harus ditinjau berdasarkan kompetensi dalam mengurus masalah pelayanan perizinan ini.
Adapun saat ini KLHK telah membentuk Tim Percepatan untuk Penyelesaian Pengajuan Dokumen Lingkungan.
Menurut Najih, Tim Percepatan tersebut harus dapat memberikan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan cepat.
“Saya kira kalau KLHK membentuk tim khusus, harus kesana orientasinya bahwa pelayanannya harus bisa lebih transparan, akuntabel, cepat, dan diisi oleh tim yang betul-betul punya kompetensi di situ. Sehingga mengurangi atau bahkan menghilangkan keluhan-keluhan adanya hambatan tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut, transparansi yang dimaksud Najih itu yakni dapat menjelaskan prosedur perizinan secara terbuka dan lamanya waktu yang dibutuhkan kepada masyarakat. Sebab, ia menduga lambannya proses perizinan AMDAL dan lingkungan ini karena masyarakat yang belum memahami prosedur perizinannya.
“Ini karena mungkin dalam pelayanan itu masyarakat belum memahami bagaimana proses dan prosedur yang ditetapkan, syarat-syarat pengurusannya seperti apa, kemudian di bagian apa ini contact person yang dikontak untuk melihat perkembangan proses perizinannya sudah sampai mana, dan sebagainya,” ungkap Najih.