Pensiunan Waskita Karya Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Korupsi Tol Japek
Perintangan itu dilakukan oleh pensiunan perusahaan plat merah Waskita Karya, IBN.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menemukan adanya obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dalam penanganan kasus korupsi pembangunan Tol Jawa-Cikampek (Japek).
Perintangan itu dilakukan oleh pensiunan perusahaan plat merah Waskita Karya, IBN.
IBN pun ditetapkan sebagai tersangka dalam perkaa OOJ ini.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka obstruction of justice perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, IBN ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kejaksaan Ungkap Benang Merah Kasus Korupsi Waskita Karya, Waskita Beton Precast, dan Tol Japek
Tim penyidik menjerat IBN dengan Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam perkara ini, IBN dianggap mempengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk menerangkan hal yang tidak sebenarnya.
Selain itu, dia juga dianggap tiadk memberikan dokumen yang dibutuhkan penyidik dan menghilangkan barang bukti.
"Sehingga mengakibatkan proses penyidikan menjadi terhambat dalam menemukan alat bukti pada perkara a quo," kata Ketut.
Terhambatnya proses penyidikan korupsi Tol Japek ini sebelumnya sempat dibeberkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Menurutnya, faktor teknis menjadi salah satu kendala dalam penyidikan kasus ini.
"Terkait dengan kenpa belum ada tersangka karena faktor teknis dalam pengumpulan alat bukti," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (15/5/2023).
Oleh sebab itu, hingga kini belum ada pihak yang dijadikan tersangka dalam perkara korupsi Tol Japek.
Kuntadi pun menyampaikan bahwa tim penyidik tengah berhati-hati dalam menetapkan tersangka.
Kehati-hatian itu dimaksudkan agar Kejaksaan tidak salah meminta pertanggung jawaban.
"Kami sangat berhati-hati dalam menentukan dalam menetapkan tersangka dan kami tidak mau salah, sehingga bisa kami pastikan bahwa dialah yang memang diminta pertanggung jawaban," katanya.