Terungkap Modus Pelaku TPPO Rekrut WNI Hingga Dikirim ke Myanmar, Imingi Korban Jadi Staf Pemasaran
Bareskrim Polri mengungkap modus pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) rekrut 25 warga negara Indonesia (WNI) untuk dikirim ke Myanmar.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap modus kasus pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang rekrut 25 warga negara Indonesia (WNI) ke Myanmar.
Awalnya, para korban ditawarkan untuk bekerja di Thailand oleh para pelaku melalui media sosial.
"Korban direkrut pelaku dengan tawaran ke negara Thailand melalui kerabat, teman ataupun kenalan kemudian korban," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Djuhandhani mengatakan nantinya para korban dijanjikan akan bekerja sebagai staf pemasaran di sebuah perusahaan di Thailand.
Para korban diiming-imingi janji gaji belasan juta rupiah per-bulan.
"Kemudian tawaran pekerjaan, para korban dijanjikan sebagai marketing operator online dengan gaji antara 12 juta sampai 15 juta dan ada komisi apabila mencapai target," ucapnya.
Baca juga: 25 WNI Korban TPPO ke Myanmar Akan Dipulangkan ke Indonesia pada 23 Mei 2023
"Bekerja selama 12 jam per hari dan 6 bulan sekali bisa cuti dan kembali ke Indonesia," sambungnya.
Namun, apa yang sudah dibayangkan para korban ini tidak sesuai dengan kenyataannya.
"Korban dipekerjakan diperusahaan online scam milik warga negara China kemudian di tempatkan di salah satu tempat tertutup dan dijaga orang-orang bersenjata," katanya.
Bahkan gaji belasan juta yang dijanjikan di awal pun tak pernah didapatkan korban.
Parahnya, korban akan disiksa jika pekerjaan tidak mencapai target.
Baca juga: Bareskrim Tangkap 2 Tersangka TPPO ke Myanmar, Korbannya Dijanjikan Kerja dengan Upah Rp 15 Juta
"Manakala para korban tidak mencapai target yang ditargetkan oleh perusahaan ini mereka akan diberikan sanksi berupa potongan gaji termasuk tindakan fisik dan kekerasan fisik," ungkapnya.
"Tindakan itu berupa dijemur kemudian di hukum fisik squat jump, lari dan sebagainya bahkan ada beberapa korban yang menerima kekerasan berupa pemukulan di kurung," lanjut Djuhandani.