Bareskrim Minta Bantuan Sejumlah Polda Untuk Buru Dito Mahendra soal Kasus Senpi Ilegal
Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri masih mencari keberadaan Dito Mahendra yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sejumlah Polda dimintai bantuan untuk mencari keberadaan Dito.
"Beberapa Polda sudah kami sampaikan untuk membantu untuk mencari yang bersangkutan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Rabu (17/5/2023).
Djuhandhani tidak memusingkan harus berapa lama pihaknya untuk mencari Dito.
Dia berkomitmen akan tetap mencari dan menangkap tersangka.
"Dengan adanya upaya-upaya ini kemana lagi dia harus berlari, tentu saja paling aman berlari ke Bareskrim untuk mempertanggungjawabkan," ucapnya.
Dito Jadi Tersangka
Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Kabareskrim Perintahkan Tangkap
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan anggotanya untuk menangkap Dito Mahendra terkait dugaan keterlibatan dalam kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca juga: Bareskrim Polri Akan Panggil Lagi Nindy Ayunda soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra
"Kayaknya sudah saya suruh tangkap," ujar Agus saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Agus menyampaikan pihaknya telah memberikan perintah tersebut kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Djuhandani. Namun, dia tidak merinci keberadaan dari Dito Mahendra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.